MEREK HKI
MEREK
A. Latar Belakang
Merek
merupakan salah satu wujud karya intelektual. yang digunakan untuk membedakan
barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk
menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan
dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan
dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi.
Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal
usul barang, dan kualitasnya, juga menghindari peniruan.
B.
Desain Merek
Logo
yang sangat terkenal selalu menjadi incaran pembajakan atau semi pembajakan
yakni :peniruan sebagian besar aspek dan ciri dari logo-logo terkenal
Sebuah merek harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
-
memiliki daya pembeda
-
bukan milik umum
-
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan atau ketertiban umum
Kata-kata umum seperti “kecap”, “bakmie” atau “baterai” harus dihindari karena
merupakan kata kata umum Semakin unik, semakin baik, mudah diingat
Semakin mencolok, berbeda tampilan, lebih mudah melekat dalam ingatan siapa
saja yang pernah melihatnya
Terkadang merek yang sangat terkenal malah bisa menjadi kata umum Contoh: odol merek namun disalahkaprahkan sebagaisinonim
dari “pasta gigi” Kol > Colt, merek
sebuah kendaraan angkutan “epredi” eveready, sebenarnya adalah merek, namun
ternyata yang dimaksudkan adalah batu baterai blue band, teh botol.... Di satu
sisi hal itu menguntungkan pemilik merek karena mereknya menjadi begitu
terkenal, namun akan berbalik merugi jika banyak orang ikut memanfaatkannya
Penambahan huruf “TM” (trade mark) di sudut kanan atas merek
C. Pendaftaran Merek
Prosedur pendaftaran merek :
mengisi formulir, salinan resmi Akta Pendirian Badan
Hukum atau fotocopy yang ditandatangani notaris,
fotocopy KTP, bukti pembayaran biaya permohonan merek
1 kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp.
450.000,00
2 kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp.
950.000,00
.......
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif
sekitar 1
bulan (30 hari) terhitung sejak tgl penerimaan
D.
Kasus Kasus Merek
1.
Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat
menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik apartemen The Inter-Continental
yang berada di Karawaci, Tangerang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus), gugatan perusahaan AS ini kandas. Namun di tingkat kasasi Mahkamah
Agung (MA), giliran PT Lippo Karawaci Tbk yang gigit jari. Sebab MA pada
November 2011 mengabulkan permohonan kasasi perusahaan dari Atlanta tersebut.
Perusahaan
perhotelan juga sempat bersitegang dengan nama ‘HOLIDAY’. Kata tersebut
dipermasalahkan antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resort milik Six Continents
Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside.
Di
PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Namun keadaan berbalik dengan keluarnya
putusan kasasi MA yang menyatakan kata ‘HOLIDAY” tidak bisa dipatenkan karena
bersifat umum, bukan milik perorangan.
2.
Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri menggugat nama sejenis yang
dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus
pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada
20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.
Toyota
Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota
Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei
1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota
juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek
ban tersebut menyerupai merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa
dibuat bingung. Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.
3.
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore
Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador,
Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global
Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat ‘iStore’ ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai
pemilik sah merek iStore.
Bagi
penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau.
PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha,
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun
gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat
kasasi.
4.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran
padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM
Sederhana Bintaro. Kata ‘Bintaro” dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana.
Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi,
RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung
Komentar
Posting Komentar