MEREK HKI



MEREK

A. Latar Belakang

Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual. yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang, dan kualitasnya, juga menghindari peniruan.

             B. Desain Merek
Logo yang sangat terkenal selalu menjadi incaran pembajakan atau semi pembajakan yakni :peniruan sebagian besar aspek dan ciri dari logo-logo terkenal
 Sebuah merek harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
- memiliki daya pembeda
- bukan milik umum
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
 Kata-kata umum seperti “kecap”, “bakmie” atau “baterai” harus dihindari karena merupakan kata kata umum Semakin unik, semakin baik, mudah diingat
 Semakin mencolok, berbeda tampilan, lebih mudah melekat dalam ingatan siapa saja yang pernah melihatnya
 Terkadang merek yang sangat terkenal malah bisa menjadi kata umum Contoh: odol  merek namun disalahkaprahkan sebagaisinonim dari “pasta gigi” Kol  > Colt, merek sebuah kendaraan angkutan “epredi” eveready, sebenarnya adalah merek, namun ternyata yang dimaksudkan adalah batu baterai blue band, teh botol.... Di satu sisi hal itu menguntungkan pemilik merek karena mereknya menjadi begitu terkenal, namun akan berbalik merugi jika banyak orang ikut memanfaatkannya
 Penambahan huruf “TM” (trade mark) di sudut kanan atas merek

C. Pendaftaran Merek
Prosedur pendaftaran merek :
mengisi formulir, salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotocopy yang ditandatangani notaris,
fotocopy KTP, bukti pembayaran biaya permohonan merek

1 kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp. 450.000,00
2 kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp. 950.000,00
.......
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif
sekitar 1 bulan (30 hari) terhitung sejak tgl penerimaan

D. Kasus Kasus Merek
1. Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik apartemen The Inter-Continental yang berada di Karawaci, Tangerang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan perusahaan AS ini kandas. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), giliran PT Lippo Karawaci Tbk yang gigit jari. Sebab MA pada November 2011 mengabulkan permohonan kasasi perusahaan dari Atlanta tersebut.
Perusahaan perhotelan juga sempat bersitegang dengan nama ‘HOLIDAY’. Kata tersebut dipermasalahkan antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resort milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside.
Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Namun keadaan berbalik dengan keluarnya putusan kasasi MA yang menyatakan kata ‘HOLIDAY” tidak bisa dipatenkan karena bersifat umum, bukan milik perorangan.

2. Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri menggugat nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung. Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.

3. Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat ‘iStore’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.

4. Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata ‘Bintaro” dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VC6_3IA11_57417274_TEGARADHY | SISTEM BASIS DATA 2 */**

VC7_3IA11_57417274_TEGARADHY | SISTEM BASIS DATA 2 */**

VC8_3IA11_57417274_TEGARADHY | SISTEM BASIS DATA 2 */**